Kemenag Undang Delapan Maskapai untuk Penerbangan Haji 2025, Warganet: Semoga Pelayanan Semakin Baik

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 09:12 WIB
Kemenag dan Transportasi Udara  di Haji 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Cerita Haji 2024)
Kemenag dan Transportasi Udara di Haji 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Cerita Haji 2024)

GENMUSLIM.idKemenag melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 2025.

Dikutip GENMUSLIM dari Kemenag pada Senin, 30 Desember 2024, tahap pendaftaran transportasi udara dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024 di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Kemenag mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: WAMENANG Pastikan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rasional dan Terjangkau untuk Jemaah Indonesia

Hadir enam maskapai dan telah mengambil dokumen penyediaan transportasi udara, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyedian Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.

M Zain memastikan proses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia berharap penyelenggaraan haji tahun 2025 harus maksimal serta ada peningkatan kualitas layanan.

Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

M Zain ingin memfokuskan kepada jemaah haji Indonesia lansia sehingga akan ada prioritas.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kemenag pada Minggu, 29 Desember 2024, Kemenag telah bersiap memberi pelayanan terbaik kepada jemaah haji 2025.

Perbaikan kepada fasilitas jemaah haji untuk menunjang kenyamanan dan keamaan selama melakukan ibadah.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2025 Digelar Serentak di Indonesia, Arsad Hidayat Sebutkan Materi Yang Akan Diujikan!

Warganet memberikan pendapat terkait persiapan haji 2025 sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id, YouTube Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X