BPOM Ungkap Peredaran 69 Merek Kosmetik Ilegal di 4 Wilayah Indonesia dengan Nilai Temuan Lebih dari Rp 8,91 Miliar

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)

28. K PLUS

29. KOJIC ACID

30. LAMEILA

31. LANHERLA

32. LEIXINA

33. LING ZHI

34. LYBELL

35. MAX MAN

36. MEIBAOGE

37. MEIDIAN

38. MILA COLOR

39. MY CHOICE

40. NAO

Baca Juga: MUI Tentukan Fatwa Standard Kosmetik Halal, Muslimah Jangan Sampai Kecolongan!

41. NARIS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X