MUI Tentukan Fatwa Standard Kosmetik Halal, Muslimah Jangan Sampai Kecolongan!

Photo Author
- Senin, 18 September 2023 | 09:10 WIB
Muslimah wajib berhati-hati dengan kosmetik yang tidak halal menurut MUI (GENMUSLIM.id/pexels/zhugewala)
Muslimah wajib berhati-hati dengan kosmetik yang tidak halal menurut MUI (GENMUSLIM.id/pexels/zhugewala)

GENMUSLIM.id- Gemar menggunakan kosmetik, muslimah harus tahu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa standart halal untuk produk kecantikan.

Diharapkan dengan munculnya fatwa kosmetik halal dari MUI ini, muslimah dapat terhindar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak suci. 

Melalui Komisi Fatwa, MUI memberikan perlindungan bagi para muslimah yang sering menggunakan kosmetik dalam fatwa No. 23Tahun 2013.

Dilansir GENMUSLIM.id dari laman mui.or.id pada 18 September 2023, ada 8 hal yang perlu diperhatikan muslimah dalam memilih kosmetik halal, diantaranya:

Baca Juga: Rencana Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Bangun Sekarang Sebelum Kemacetan Meradang, Begini Kata Menhub!

1.Tiga syarat menggunakan kosmetik halal

Untuk berdandan menggunakan kosmetik, muslimah harus memperhatikan tiga syarat yaitu bahan halal dan suci, berdadan untuk kepentingan yang diperbolehkan dan syar’i, serta bukan bertujuan untuk membahayakan. 

2.Kosmetik yang dikonsumsi 

Kosmetik ada banyak bentuknya, seperti pil yang dikonsumsi maupun bahan-bahan yang menyerap ke dalam tubuh harus menggunakan bahan yang tidak najis dan halal. 

Baca Juga: Nikmati Keseruan Wisata di Palu Sulawesi Tengah, Cocok Jadi Referensi Liburan Bareng Keluarga

3.Kosmetik yang tidak masuk dalam tubuh

Kosmetik yang sifatnya menempel pada area tubuh bagian luar boleh menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi, akan tetapi harus dilakukan penyucian setelah menggunakannya. 

4.Berfungsi tahsiniyyat

Muslimah yang menggunakan kosmetik untuk fungsi tahsiniyyat, maka tidak ada keringanan untuk menggunakan kosmetik yang haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X