BPOM Ungkap Peredaran 69 Merek Kosmetik Ilegal di 4 Wilayah Indonesia dengan Nilai Temuan Lebih dari Rp 8,91 Miliar

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)

57. SVMY

58. TANAKO

59. TASTE OF LOVE

60. THE ELF

Baca Juga: Bernilai Lebih dari Rp 14 Miliar! Jutaan Kapsul Obat Tradisional Berbahaya Disita BPOM & Bea Cukai Indonesia

61. TIPSY

62. TOOFME

63. V.LAB

64. WER

65. WIDYA WHITENING

66. WIS

67. WNP’L

68. XIXI

69. ZF

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, tetapi ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Kepala BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X