Dalam hasil pengawasan dan operasi penindakan, BPOM menemukan berbagai produk dan bahan baku kosmetik yang melanggar aturan, termasuk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.
Bahan-bahan tersebut meliputi hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal ini diketahui mengandung bahan-bahan obat yang tidak seharusnya ada dalam kosmetik dan berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Produk-produk tersebut didistribusikan secara luas ke sejumlah “klinik kecantikan” di wilayah Pulau Jawa, termasuk di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 208 item, dengan nilai keekonomian yang ditaksir mencapai Rp4,59 miliar.
Temuan ini menegaskan adanya jaringan distribusi kosmetik ilegal yang cukup besar dan menuntut pengawasan yang lebih ketat. ***