BPOM Ungkap Peredaran 69 Merek Kosmetik Ilegal di 4 Wilayah Indonesia dengan Nilai Temuan Lebih dari Rp 8,91 Miliar

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)

Dalam hasil pengawasan dan operasi penindakan, BPOM menemukan berbagai produk dan bahan baku kosmetik yang melanggar aturan, termasuk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

Baca Juga: Keren! Al Zahrawi, Seorang Ilmuwan Muslim yang Menginspirasi Dunia Kosmetik dan Skincare Dalam Sejarah

Bahan-bahan tersebut meliputi hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal ini diketahui mengandung bahan-bahan obat yang tidak seharusnya ada dalam kosmetik dan berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Produk-produk tersebut didistribusikan secara luas ke sejumlah “klinik kecantikan” di wilayah Pulau Jawa, termasuk di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.

Total barang bukti yang ditemukan mencapai 208 item, dengan nilai keekonomian yang ditaksir mencapai Rp4,59 miliar.

Temuan ini menegaskan adanya jaringan distribusi kosmetik ilegal yang cukup besar dan menuntut pengawasan yang lebih ketat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X