BPOM Ungkap Peredaran 69 Merek Kosmetik Ilegal di 4 Wilayah Indonesia dengan Nilai Temuan Lebih dari Rp 8,91 Miliar

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpom_ri)

42. NEUTRO

43. ODINA

44. ORANOT

45. PEI MEI

46. PONY BEAUTY

47. PURE MILK

48. PURE SOAP

49. QIC

50. Q-NIC

51. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN

52. RDL WHITENING TREATMENT

53. SAKURA GIRL

54. SHILIYA

55. SKINDOSE

56. SNOWQUEEN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X