Program ini meneruskan dari Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing angkatan kerja.
UMKM
Bebas PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari 500.000.000 juta pertahun.
Industri Padat Karya
Insentif PPh pasal 21 untuk para pekerja dengan gaji sampai 10.000.000 juta perbulan.
Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.
Bantuan Jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan.
Mobil Listrik dan Hybrid
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (KBLBB) mendapat fasilitas berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0% KBLBB CBU.
Kendaraan bermotor hybrid mendapat fasilitas berupa PPnBM DTP 3%Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR): Pemerintah akan memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama enam bulan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah.
Pemerintah berharap bahwa paket stimulus ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kenaikan tarif PPN 12 persen.
Presiden Prabowo jelaskan jika total anggaran untuk bantuan paket stimulus menelan anggaran sebesar 38,6 triliun. ***