Sri Mulyani Klarifikasi Kebijakan Presiden Prabowo: PPN Tetap Stabil, Fokus pada Barang Mewah

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penegasan terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas SETKAB)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penegasan terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas SETKAB)

GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penegasan terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini telah mendapatkan pembebasan PPN akan tetap bebas dari pungutan pajak tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan biaya pada kebutuhan pokok maupun layanan esensial yang selama ini dinikmati tanpa beban pajak.

"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa 31 Desember 2024.

"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Dapat Sambutan Meriah Masyarakat Setelah Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Melalui unggahan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dirancang sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini telah memperoleh fasilitas bebas PPN akan tetap mendapatkan perlakuan serupa, yaitu dengan tarif PPN sebesar 0persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Hal ini memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat dan layanan penting tetap terjangkau.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11persen - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11persen)," sambung Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, hanya akan diterapkan pada kategori barang-barang mewah, seperti kapal pesiar dan pesawat pribadi.

Baca Juga: Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pajak tambahan hanya dikenakan pada produk-produk yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu, tanpa membebani kebutuhan dasar atau barang yang digunakan oleh masyarakat umum.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12persen adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.

"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @smindrawati, instagram @prabowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X