Prabowo menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen akan tetap diberlakukan untuk barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang selama ini memberikan fasilitas pembebasan pajak.
Baca Juga: Update Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Sudah Berhasil Menembus Hingga 200 Ribu Tanda Tangan!
Ia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberpihakan terhadap rakyat dengan merancang sistem perpajakan yang adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Komitmen ini, menurutnya, merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal mendukung kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum. Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat." ujar Prabowo. ***