Prabowo Dapat Sambutan Meriah Masyarakat Setelah Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 11:10 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mendapatkan sambutan meriah oleh masyarakat usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto mendapatkan sambutan meriah oleh masyarakat usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @prabowo)

GENMUSLIM.id - Presiden RI Prabowo Subianto mendapatkan sambutan meriah oleh masyarakat yang memenuhi sepanjang jalan Sudirman-Thamrin usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kehadirannya menarik perhatian warga yang tengah beraktivitas di kawasan tersebut.

Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, suasana semakin semarak dengan banyaknya warga yang sedang menikmati malam menjelang pergantian Tahun Baru 2025.

Mereka berkerumun di sekitar mobil yang membawa Presiden Prabowo saat melintasi kawasan tersebut usai meninggalkan Gedung Kementerian Keuangan.

Prabowo kemudian keluar melalui mobil untuk menyapa rakyatnya. Dengan penuh kehangatan, ia menyalami warga yang antusias berkumpul, sekaligus meluangkan waktu untuk melambaikan tangan, berfoto, dan menyapa masyarakat yang mendokumentasikan momen tersebut.

Baca Juga: Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

"Pak Prabowo! Pak Prabowo!" teriak ramai kerumunan masyarakat yang antusias menyambut kehadiran Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas menyampaikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu atau berkecukupan.

Barang dan jasa lain yang digunakan oleh masyarakat umum tetap dibebaskan dari kebijakan ini untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan rakyat.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Swasembada Energi Sebagai Dasar Kedaulatan Bangsa Indonesia!

Prabowo menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar persen tidak akan diberlakukan untuk barang-barang yang berada di luar kategori yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian, kebijakan tersebut hanya menyasar produk-produk tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah.

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Rapat Tutup Buku Tahunan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X