Kabar Baik! Guru Non PNS Akan Terima Tunjangan Khusus pada 2025, Pemerintah Tegaskan Komitmennya

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 19:54 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Guru Non PNS Akan Terima Tunjangan Khusus pada 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Guru Non PNS Akan Terima Tunjangan Khusus pada 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah memastikan bahwa guru Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil), yang lebih dikenal sebagai guru honorer, akan mendapatkan kabar baik pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dilaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari Kemenag pada Rabu, 11 Desember 2024, dalam rapat tersebut, Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama terbuka terhadap masukan dan pemikiran baru dari masyarakat.

Baca Juga: Nominalnya Tembus hingga Rp33 Juta per Bulan! Cek di Sini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemendagri

Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama tetap berkomitmen untuk terus berprestasi dalam berbagai aspek pendidikan.

Dalam pemaparannya, Kementerian Agama juga merinci alokasi dana yang telah disiapkan untuk mendukung berbagai program penting, termasuk:

- Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1,95 triliun,

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp1,46 triliun,

- Tunjangan Profesi Guru untuk guru dan dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp7,22 triliun,

Baca Juga: KEMENAG Siapkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS 2025, Nasaruddin Umar: Bukti Perhatian untuk Pendidikan!

- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp11,02 triliun,

- Dana BOS untuk pesantren sebesar Rp100 miliar,

- Dana BOS untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA) atau sederajat sebesar Rp819,38 miliar,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X