GENMUSLIM.id - Tunjangan kinerja pns Kemendagri merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil atas dedikasi dan kontribusi mereka.
Di lingkungan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tunjangan kinerja pns ini memiliki aturan dan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Mari kita bahas secara lengkap tentang tunjangan kinerja pns di Kemendagri, dari jumlah hingga sanksi yang berlaku!
Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
Tunjangan kinerja PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan kinerja individu, pencapaian target organisasi, dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Di Kemendagri, tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas para pegawai.
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan, yang menggambarkan tanggung jawab dan tingkat kesulitan pekerjaan masing-masing pegawai.
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Kemendagri
Di Kemendagri, tunjangan kinerja PNS memiliki rentang yang cukup besar. Berikut adalah daftar lengkap besaran tunjangan sesuai kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 1 : Rp2.531.250
2. Kelas jabatan 2 : Rp2.708.250
3. Kelas jabatan 3 : Rp2.898.000
4. Kelas jabatan 4 : Rp2.985.000