Untuk pejabat tinggi, seperti menteri, tunjangan kinerja bisa mencapai 150% dari besaran tertinggi, yaitu sekitar Rp82,5 juta per bulan.
Sanksi Pemotongan Tunjangan Kinerja PNS
Tidak semua PNS bisa menerima tunjangan kinerja secara penuh. Kemendagri memberlakukan aturan ketat untuk memastikan pegawai tetap disiplin. Berikut rincian sanksi yang diberlakukan:
1. Tidak masuk kerja 11–13 hari tanpa alasan sah dalam setahun : Potongan tunjangan 25% selama 6 bulan.
2. Tidak masuk kerja 14–16 hari tanpa alasan sah dalam setahun : Potongan tunjangan 25% selama 9 bulan.
3. Tidak masuk kerja 17–20 hari tanpa alasan sah dalam setahun: Potongan tunjangan 25% selama 12 bulan.
Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja PNS agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Demikian ulasan kami mengenai tunjangan kinerja pns Kementerian Dalam Negeri, semoga bermanfaat. ***