- Mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
- Kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah;
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
- Sekretaris daerah, panglima/komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;
- Pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua;
- Bupati/walikota;
- Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah;
Baca Juga: Passing Grade CPNS 2024: Ketahui Nilai Ambang Batas dan Strategi Lulus Tes SKD dan SKB dengan Mudah
- Pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- Wakil bupati/wakil walikota, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;