Materi SKB CPNS 2024 Formasi Penata Keprotokolan: Ini Urutan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:41 WIB
Inilah materi SKB CPNS 2024 untuk penata keprotokolan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: jdih.kemenkeu.go.id)
Inilah materi SKB CPNS 2024 untuk penata keprotokolan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: jdih.kemenkeu.go.id)

GENMUSLIM.id – Bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengincar formasi penata keprotokolan, memahami materi SKB CPNS 2024 menjadi langkah penting yang tak boleh dilewatkan.

Bagi kamu yang melamar formasi penata keprotokolan, yuk kita simak materi SKB CPNS 2024 berikut ini.

Materi SKB CPNS 2024 yang akan kami bahas kali ini ialah tentang pengertian keprotokolan dan urutan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah.

Salah satu materi utama SKD CPNS 2024 untuk penata keprotokolan yang perlu dipelajari adalah urutan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian keprotokolan dan aturan tata tempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Fatal! 10 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024

Dilansir GENMUSLIM dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010, pengertian keprotokolan ialah setangkai kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam kenegaraan atau acara resmi.

Keprotokolan meliputi:

1. Tata Tempat, yaitu penentuan posisi atau tempat duduk sesuai dengan jabatan atau kedudukan seseorang.

2. Tata Upacara, yaitu rangkaian acara yang mengacu pada ketentuan resmi.

3. Tata Penghormatan, yakni bentuk penghormatan yang diberikan berdasarkan posisi atau jabatan individu tersebut.

Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan di Ibu Kota

Dalam acara kenegaraan yang diselenggarakan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, urutan tata tempat telah diatur dengan detail.

Berikut adalah daftar urutan tata tempat pejabat negara berdasarkan hierarki:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X