Materi SKB CPNS 2024 Formasi Penata Keprotokolan: Ini Urutan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:41 WIB
Inilah materi SKB CPNS 2024 untuk penata keprotokolan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: jdih.kemenkeu.go.id)
Inilah materi SKB CPNS 2024 untuk penata keprotokolan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: jdih.kemenkeu.go.id)

n). menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar War Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;

o). Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;

p). pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

q). anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia;

r). pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;

Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama: Siapkan Dirimu!

s). Gubernur kepala daerah;

t). Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;

u). Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan;

v). Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan

w). Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.

Tata Tempat di Tingkat Provinsi

Untuk acara resmi di tingkat provinsi, tata tempat diatur berbeda dengan menyesuaikan struktur pemerintahan daerah. Berikut urutannya:

- Gubernur;

- Wakil gubernur;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X