Jika seseorang yang di pakaikan kain kafan membuat dia ingat mati, tidak boleh bohong, harus jujur, dan bersumpah karena Allah SWT, maka hal tersebut menjadi mediasi atau wasilah.
Maka sumpah pocong yang dilakukan dengan niat tersebut boleh dilakukan untuk dapat membuktikan hal yang tidak ketemu fakta yang otentik.
Kemudian, Ustadz Zacky Mirza juga menjelaskan sumpah pocong yang tidak boleh dilakukan.
Menurut beliau, sumpah pocong yang dilakukan untuk dijadikan keyakinan karena niat kain kafan yang dipakaikannya.
Disamping penjelasan tersebut, Ustadz Zakir Mirza menyarankan untuk lebih baik menghindari melakukan sumpah pocong.
Karena dalam Agama Islam terdapat sebuah konsep yang namanya sumpah mubahalah. ***