Lagi Lagi Judi Online! ASN Kemenag Memperoleh Surat Edaran Terkait Isu Viral Ini, Apa Saja Isinya?

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:44 WIB
Ilustrasi ASN Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas Kemenag Pare- Pare)
Ilustrasi ASN Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas Kemenag Pare- Pare)

Seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari judi online sesuai arahan Gusmen Yaqut,” ungkap Plh Sekjen Kemenag.

“Jika ada ASN Kemenag terlibat dalam judi online, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas,” tegas Suyitno.

Baca Juga: Wow! PPATK Temukan Seribu Anggota DPR Terlibat Judi Online, Bantah Stigma Hanya Value Orang Miskin

Menurut Suyitno, surat edaran ini sejalan dengan terbitnya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

Suyitno meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan judi online di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kemenag agar membantu sosialisasi upaya pencegahan judi online di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” sambungnya.

Suyitno menekankan guru, dosen, dan penyuluh agama diharapkan melakukan sosialisasi larangan judi online kepada anak didik yang menjadi target mereka.

“Imbauan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pekerjaan saja, namun juga dibawa ke lingkungan keluarga maupun tempat tinggal masing-masing ASN,” tutup Suyitno. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X