5 Provinsi Ini Disebut Jadi Persebaran Pemain Judi Online Terbanyak dengan Nilai Transaksi Mencapai Triliunan

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 11:10 WIB
Provinsi Persebaran Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia (GENMUSLIM.id/dok. Pexels/Christina Morillo)
Provinsi Persebaran Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia (GENMUSLIM.id/dok. Pexels/Christina Morillo)

GENMUSLIM.id – Pencegahan dan pemberantasan pemain Judi online sudah mulai ditindak oleh Kementerian Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan membentuk satgas khusus.

Satgas Pemberantasan Judi Daring akan memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan penindakan terhadap rekening judi online.

Kedua, akan melakukan penindakan terhadap pelaku jual beli rekening judi online seperti pembukaan rekening baru untuk transaksi judi online.

Ketiga, Satgas bertugas melakukan pengawasan terhadap game online yang mengandung adanya aktivitas judi online.

Baca Juga: Menko PMK Ingin Alokasikan Bansos untuk Korban Judi Online, IDEAS: Mending untuk Guru Honorer!

Informasi terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto membeberkan adanya persebaran judi online terbanyak di Indonesia.

Data tersebut diungkap dalam konferensi pers saat rapat koordinasi pemberantasan judi online pada, Selasa, (25/6/2024).

Pada tingkat provinsi, terdapat 5 wilayah di Indonesia dengan pemain judi online terbanyak.

Hal ini berdasarkan data dari PPATK yang mengungkapkan pemain judi dari 5 provinsi tersebut memiliki nilai transaksi sangat fantastis mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Ratusan Pasutri di Jawa Timur Ajukan Cerai Karena Suami Kecanduan Judi Online, Dennis Lim: Kena Tipu Daya Bandar!

Berikut ini ada 5 provinsi disebut menjadi persebaran pemain judi online terbanyak di Indonesia.

1)      Jawa Barat

Hadi Tjahjanto mengungkapkan provinsi Jawa Barat masuk dalam kategori pemain judi online terbanyak.

Di provinsi tersebut, terdapat 535.644 pemain judi online dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun berhasil ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: SIARAN PERS NO. 148/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X