GENMUSLIM.id - Akhir-akhir ini kasus judi online kian meresahkan. Indonesia darurat judi online, berawal dari oknum polisi, TNI dan bebarapa ASN terjerat menjadi korban dalam kasus ini.
Korban Judi online telah merebak ke semua lapisan masyarakat. Bahkan hingga anak-anak, yang kemungkinan besar terjadi atas lalainya orang tua mengawasi anak dan menjaganya.
Sebagaimana dilansir Genmuslim dari website Kominfo, Minggu 23 Juni 3023, Menkopolhukan Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa.
Baca Juga: Israel Marah Besar; Armenia Akhirnya Akui Negara Palestina, Indonesia Sambut Baik Keputusan Itu
Sebaran usia pemain antara usia 10 tahun s.d 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih ada 440.000 orang.
Selanjutnya usia 21 tahun s.d 30 tahun ada 13% atau 520.000 dan usia 30 s.d 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000.
Terakhir di usia ata 60 tahun mencapai 34% dengan jumlah 1.350.000 orang
Hal yang paling mengerikan adalah ketika kasus judi online makan korban anak di bawah umur 10 tahun.
Sebagaimana pernyataan Menkopolhukan Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa, “Saat ini, korban di Masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak."
"Berdasarkan data demografi, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi.”
Sungguh miris, anak di bawah umur 10 tahun menjadi korban judi online.
Anak yang seharusnya masih mengenyam dunia pendidikan dan pembelajaran justru malah menjadi korban judi online.
Terdeteksinya korban judi online yang merupakan anak-anak ini menjadi perhatian besar bagi para orang tua.