Lagi Lagi Judi Online! ASN Kemenag Memperoleh Surat Edaran Terkait Isu Viral Ini, Apa Saja Isinya?

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:44 WIB
Ilustrasi ASN Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas Kemenag Pare- Pare)
Ilustrasi ASN Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas Kemenag Pare- Pare)

GENMUSLIM.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian kepada maraknya judi online yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pemberantasan judi online telah diatir dalam Keppres No.21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Kemenag mengatakan ada surat edaran bagi internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kementerian ini. Tujuannya adalah ASN Kemenag menyosialisasikan larangan serta tidak melibatkan diri dalam judi online.

Baca Juga: Viral Judi Online, Dua Langkah yang BRI Lakukan Untuk Memberantas Masalah Ini, No 2 Siap Periksa Detil!

Dikutip GENMUSLIM dari Kemenag RI pada Sabtu, 29 Juni 2024, surat edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada:

- Inspektur Jenderal

- Direktur Jenderal

- Kepala Badan

- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

- Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat

- Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

- Pelaksana Harian (Plh) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag Suyitno menerbitkan surat edaran tersebut atas arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X