Menurut Abu Zahrah, setiap pelaku pidana kekerasan harus disanksi berdasarkan hukum perundang-undangan negara yang berlaku.
Di Indonesia, Perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan Anak, di atur dalam Undang-undang no. 35 tahun 2014, pasal 76 A.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa pelaku kekerasan anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau penjara maksimal, serta denda paling banyak sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Sahabat pembaca yang budiman.
Berdasarkan pada kedua sudut pandang hukum islam di atas, maka dapat kita simpulkan, bahwa terkait dengan peristiwa penganiayaan anak terhadap putri kandung Aghnia Punjabi yang masih berusia tiga tahun tersebut, termasuk pada perilaku pidana.
Oleh karena peristiwa tersebut merupakan perilaku pidana, maka sanksi yang diberikan pun haruslah sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut ialah penjatuhan hukuman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan negara yang berlaku.
Seperti halnya yang penulis uraikan pada teori hukum positif islam di atas.
Penjatuhan vonis pidana tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas, untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut kepada sesama manusia lainnya.
Sehingga diharapkan dari pelajaran itu, lahirlah kesadaran untuk membangun budaya bersosial masyarakat yang rukun, tentram dan damai.
Selain dari itu, putusan sanksi hukuman pun ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari.
Sahabat pembaca yang budiman.
Itulah uraian penulis tentang pandangan hukum islam terhadap kasus kekerasan pada anak yang sedang terjadi saat ini.