Merujuk pada artikel ilmiah karya Meli Dwi Anggraeni dan kawan-kawan, dengan judul Sanksi Terhadap Pelaku Kekerasan Pada Anak yang Mengakibatkan Luka Berat, terbitan Jurnal Muqaranah, Fakuktas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, pada tahun 2023, bahwa hukuman atau sanksi kekerasan terhadap anak bisa ditinjau dari beberapa sudut pandang keagamaan.
Tinjauan sudut pandang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Menurut Sudut Pandang Hukum Positif Islam
Hukum positif islam memandang, bahwa perbuatan pidana penganiayaan disebut berat apabila dampak yang ditimbulkan telah memenuhi kategori luka berat.
Luka berat yang dimaksud ialah seperti lukanya sudah mengenai tulang sehingga bagian itu bisa nampak, patah, dan bergeser.
Tidak hanya itu, luka dalam serta bagian ronggapun masuk pada penganiayaan berat menurut hukum positif islam.
Jika dampak di atas terjadi akibat penganiyaan yang dilakukan, maka sanksi atau hukuman bagi pelakunya ialah qishah atau diyat.
Pernyataan di atas diperkuat oleh teori yang diuraikan oleh Romlah Widiayati, dalam artikel ilmiahnya dengan judul Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam, terbitan Jurnal Al-Mizan, Institut Ilmu Al-quran (IIQ) Jakarta, tahun 2018, yang menyatakan bahwa pelaku pidana kekerasan pada anak tersebut, haruslah disanksi qishas.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt. dalam Quran Surah Al-Maidah ayat 45, yang artinya:
"Dan kami telah tetapkan kepada mereka di dalamnya, bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan teling, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak tersebut, menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Apa yang dimaksud dengan qishah dan diyat?
Menurut Muhammad Abu Zahrah (Ilmuan Hukum Islam) pengertian Qishah ialah memberikan sanksi kepada pelaku, sesuai dengan apa yang dia kerjakan.
Adapun Diyat ialah, pemberian sejumlah harta pada korban atau keluarga korban, sebagai hukuman pidana terhadap apa yang telah dilakukan.
2. Menurut Sudut Pandang Hukum Islam yang Dikaitkan dengan Hukum Negara