Mengenal Lebih Dekat Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri yang Viral Akibat Santrinya Tewas, Cek Profilnya Sekarang!

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 05:33 WIB
ilustrasi Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri ((GENMUSLIM.id/Dok: pexels.com))
ilustrasi Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri ((GENMUSLIM.id/Dok: pexels.com))

GENMUSLIM.id - Kabar mengenaskan dari dunia pendidikan pondok pesantren kembali mencuat di Tanah Air, yakni dari Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri.

Kabar itu sempat viral lantaran nama Bintang Balqis Maulana, salah satu santri Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah tewas.

Tewasnya Bintang Balqis Maulana mengundang berbagai respon dari netizen, terutama dalam menilai Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri yang kabarnya tidak mengantongi izin operasional.

Baca Juga: Ramadhan akan tiba, ini Keistimewaan Bulan Ramadhan Yang Umat Islam Harus Ketahui, Simak Selengkapnya!

Nyawa santri tersebut melayang akibat menjadi korban penganiayaan dari keempat seniornya, yang salah satunya berasal dari sepupu.

Sobat Genmuslim yang merasa penasaran mengenai Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri, berikut profilnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi @pptqalhanifiyyah, pesantren ini sudah berdiri sejak 2014 yang juga melaksanakan Pendidikan meliputi MTQ Al Hanifiyyah dan TPQ Al Hanifiyyah.

Fatihunnada atau akrab disapa Gus Fatih menjadi pengasuh Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi! Keutamaan Bulan Ini Biar Puasanya Makin Semangat dan Barokah, Yuk Simak!

Pesantren ini mempunyai total santri sebanyak 93 orang dengan rincian sekitar 74 santri putri dan 19 santri putra.

Pesantren yang diasuh oleh Gus Fatih ini ternyata tidak memiliki izin atau Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.

“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku sebagai pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” kata M. Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammd As’adul Anam menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi dan hanya bisa menghormati jalannya proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Dinamika Politik: Prabowo Subianto Diangkat Jadi Jenderal Bintang Empat oleh Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Instagram @pptqalhanifiyyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X