Miris!!! Ponpes Jadi Kandang Pembantaian Anak di Bawah Umur, Ahmad Sahroni Geram Ada Santri Tewas di Aniaya

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 19:27 WIB
Miris, Ahmad Saroni Geram Lantaran ponpes jadi kandang pembantaian anak (Instagram Pribadi Ahmad Saroni)
Miris, Ahmad Saroni Geram Lantaran ponpes jadi kandang pembantaian anak (Instagram Pribadi Ahmad Saroni)

GENMUSLIM.id – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengaku geram atas insiden tewasnya santri yang dianiaya rekan sendiri di Ponpes atau Pondok Pesantren.

Melalui unggahannya di akun sosial media, Ahmad Sahroni merasa prihatin dan meminta para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatan Penganiayaan dihadapan hukum.

Ahmad Sahroni pun menyesalkan peristiwa tersebut sebab Ponpes seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan dan Penganiayaan justru jadi kandang pembantaian.

Baca Juga: Inspirasi Menu Takjil Jajanan Tradisional Untuk Buka Puasa Di Bulan Ramadhan yang Bisa Dijadikan Ide Jualan, Dijamin Laris Manis!

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi simbol bahwa politik peduli akan fenomena sekitar.

Partai NasDem yang tidak hanya sibuk keroyokan kursi tapi peka kondisi sekitar.

Kasus perundungan senior terhadap junior yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyyah, Kediri Jawa Timur merupakan satu dari sekian kasus di pesantren Indonesia.

Perundungan bukanlah kasus sepele, bisa menimbulkan akibat yang fatal, gangguan jiwa hingga lenyapnya nyawa.

Nyawa manusia seperti mainan.

Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat! Kapan Awal Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Ini dia Penjelasannya Menurut Kemenag, NU dan Muhammadiyah

Awalnya memang bisa jadi main-main, tapi jika dibiarkan maka akan terus berkembang bisa jadi lebih sadis.

Lagi dan lagi, miris memang.

Ponpes yang diyakini menjadi rumah ilmu, adab solih, dan memberikan ketenangan jiwa kini justru berubah mencekam dan mengerikan.

Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Seperti itulah kiasan yang pantas untuk Ponpes saat ini.

Karena oknum, citra pesantren jadi dipertanyakan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Website Fakultas Hukum UMSU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X