Resmi Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik, Segini Besaran Kenaikan Gaji Tiap Golongan, Presiden Joko Widodo: Alasan Dinaikkan...

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 22:23 WIB
 Caption ilustrasi BPK mengucapkan selamat kepada ASN  ((Foto:GENMUSLIM.id/dok: website bpk.go.id))
Caption ilustrasi BPK mengucapkan selamat kepada ASN ((Foto:GENMUSLIM.id/dok: website bpk.go.id))

GENMUSLIM.id - Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tentang Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Sudah Siap Hadapi CPNS 2024, Maksimalkan Ikhtiar dengan Mengamalkan Bacaan Doa Berikut ini!

Dilansir oleh Genmuslim dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran kenaikan gaji PNS hingga 8 persen.

Kenaikan gaji 8 persen itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan 16 Agustus 2023.

Joko Widodo juga mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS itu tujuannya juga mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Heboh! Komika Musdalifah Basri Sempat Dipecat Di Acara Mamah Dedeh, Kok Bisa? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

Dalam agenda yang sama, Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan suatu kejutan, namun ia menyetujui kenaikan gaji hingga 8 persen itu wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

Berikut besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tiap golongan:

Gaji PNS Golongan I        

  •         Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  •         Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  •         Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  •         Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  •         Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  •         Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  •         Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  •         Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Baca Juga: Interior Kereta Whoosh, Serasa Interior First Class di Pesawat Penumpang Sangat Antusias, Penasaran? Yuk Simak Disini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: dpr.go.id, bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X