Selamat! Ini Daftar Tenaga Honorer Bidang Kesehatan yang Bisa Diangkat Jadi PNS, Sesuai UU ASN, Ini Syaratnya!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:45 WIB
berbagai tenaga honorer bidang kesehatan, kini dapat diangkat menjadi PNS, sesuai UU ASN terbaru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/istimewa))
berbagai tenaga honorer bidang kesehatan, kini dapat diangkat menjadi PNS, sesuai UU ASN terbaru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/istimewa))

GENMUSLIM.id - Setiap tenaga honorer bidang kesehatan, kini patut berbahagia atas disahkannya UU ASN 2023.

UU ASN yang baru saja disahkan ini, mengatur berbagai ketentuan terbaru terkait tenaga honorer, PNS, hingga PPPK.

Terlbih bagi tenaga honorer bidang kesehatan, UU ASN 2023 ini membawa berita baik bagi mereka.

Dikarenakan, melalui UU ASN ini, para tenaga honorer bidang kesehatan dan tenaga honorer di bidang lainnya bisa diangakt menjadi PNS.

Bahkan, kabarnya, tenaga honorer di berbagai bidang bisa diangkat mnejadi PNS lewat UU ASN 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bidang Administrasi dan Teknis Kini bisa diangkat jadi PNS sesuai UU ASN, Ini Daftarnya!

Lalu, tenaga kesehatan apa saja yang bisa diangkat menjadi PNS dan, apakah syarat pengangkatan menjadi PNS tersebut?

Dikutip Genmuslim dari laman www.dpr.go.id, pada Rabu 11 Oktober 2023, inilah daftar tenaga kesehatan yang bisa diangkat menjadi PNS melalui UU ASN.

Pengesahan UU ASN 2023 mendatangkan berita gembira bagi tenaga honorer yang telah menunggu-nunggu momen menjadi PNS.

Pasalnya, banyak tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS melalui UU ASN 2023.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer kini memiliki peluang yang lebih terjamin untuk diangkat sebagai PNS.

Selain itu, UU ASN 2023 juga meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Tak Hanya Guru Honorer, Ini Daftar Tenaga Kependidikan yang Bisa Diangkat Jadi PNS! Sesuai UU ASN 2023

Berikut daftar tenaga honorer bidang kesehatan yang bisa diangkat menjadi PNS lewat UU ASN 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X