Selamat! Ini Daftar Tenaga Honorer Bidang Kesehatan yang Bisa Diangkat Jadi PNS, Sesuai UU ASN, Ini Syaratnya!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:45 WIB
berbagai tenaga honorer bidang kesehatan, kini dapat diangkat menjadi PNS, sesuai UU ASN terbaru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/istimewa))
berbagai tenaga honorer bidang kesehatan, kini dapat diangkat menjadi PNS, sesuai UU ASN terbaru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/istimewa))

- Nutrisionis, serta Tenaga Kesehatan lainnya.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Menghitung Nilai CPNS SKD, SKB dan Ketahui Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2023

Selanjutnya, apa syarat agar tebaga honorer bidang kesehatan dapat diangkat menjadi PNS?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa mekanisme ini merupakan mekanisme alih status dari tenaga honorer menjadi PNS yang tercantum dalam Pasal 131A UU ASN 2023.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam pasal tersebut, bahwa tenaga honorer yang terus-menerus mengabdi wajib diangkat PNS secara langsung.

Maksud dari terus-menerus disini ialah telah mengabdi dalam waktu 3 tahun.

Pasal 131 A ayat 1 berbunyi “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," 

Itulah dia informasi mengenai daftar tenaga kesehatan dan syaratnya agar dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan UU ASN 2023.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X