Gaji PNS Resmi Alami Kenaikan Sebesar 8% Jelang Pilpres 2024, Simak Daftar Rincian dan Besarannya

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 18:56 WIB
Kenaikan Gaji PNS (Genmuslim.id/Freepik)
Kenaikan Gaji PNS (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id- Keputusan gaji PNS akan mengalami kenaikan ini telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan telah diundangkan dan ditandatangani daftar rincian gajinya oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Januari 2024.

Besaran gaji PNS terakhir masih diatur PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian gaji terendah PNS ada di golongan 1a dengan besaran Rp1.560.800- Rp2.335.800.

Baca Juga: Menghindari Diri Dari Mengambil Hak Milik Orang Lain Dalam Segala Keadaan Baik Keadaan Sempit Maupun Lapang

Sedangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan 1a naik sebesar 8% menjadi Rp1.685.700- Rp2.522.600 dan gaji PNS tertinggi ada di golongan IVe sebesar Rp. 6.373.200.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mengalami kenaikan.

Gaji yang dinaikkan mulai dari golongan I sampai dengan golongan XVII.

Untuk kenaikan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Ustad Solmed Disebut Riya Memamerkan Isi Rumah Mewah Yang di Taksir Seharga 150 Miliyar, Para Nitizen Tercengang

Berikut rincian dan besaran gaji PNS 2024 :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X