GENMUSLIM.id – Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, dijadwalkan akan diumumkan Besok, 7 November 2023.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi.
“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbincang dengan GENMUSLIM, Senin, 6 November 2023.
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.
“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya,“ ujar Titi Anggraini.
Menurut Titi Anggraini, putusan MKMK besok akan mengembalikan marwah MK sesuai harapan masyarakat.
“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tandas Titi Anggraini.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.
Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai Cawapres.
Anwar Usman akan Dipaksa Mundur?
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan MKMK besok hampir pasti akan memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.