Mampukah? Keputusan MK Memulihkan Wibawa Mahkamah Konstitusi dan Memenuhi Rasa Keadilan Publik

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi Keadilan Publik ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/ Sora-shimazaki))
Ilustrasi Keadilan Publik ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/ Sora-shimazaki))

GENMUSLIM.id - Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), menganggap wacana hak angket sebagai upaya yang sah untuk menyelesaikan masalah di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya atas permasalahan capres dan cawapres yang sedang in di perbincangkan.

Namun, disisi lain menurutnya sebagai Koordinator TePI Indonesia, kunci utama dalam memulihkan wibawa lembaga MK dan memenuhi rasa keadilan publik ini adalah putusan yang dihasilkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mampu memenuhi rasa keadilan publik atas perkara capres dan cawapres yang sarat akan bau politik.

Jeirry sebagai perwakilan TePI indonesia menyadari bahwa nuansa politik sangat kuat dalam pembahasan hak angket capres dan cawapres, maka lembaga DPR dirasa tidak pas untuk menilai Mahkamah konstitusi

Dia berpendapat bahwa upaya untuk memastikan MKMK menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan benar akan lebih efektif daripada menggunakan hak angket.

Baca Juga: Putusan MKMK Dapat Menjadi Sebuah Kunci untuk Mengembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi Di Mata Publik!

Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat pada MK.

Dia berharap MKMK akan menjaga martabat MK, tidak terjebak dalam urusan politik, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang terlibat dalam putusan MK.

Oleh karena itu, Jeirry mendorong masyarakat untuk memperkuat dan mendukung MKMK sebagai cara yang lebih efektif untuk mengatasi krisis konstitusi.

Menurut Jeirry, jika MKMK tidak dapat menghasilkan putusan yang jelas, maka risiko kehilangan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan hasil pemilu akan menjadi masalah yang lebih besar, terutama menjelang Pemilu 2024.

Di sisi lain, Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), berpendapat bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap MK tidak tepat.

Baca Juga: Ingin Ikut Boikot Israel? Perhatikan dulu Dampak Positif dan Negatifnya, Simak Selengkapnya!

Hak angket seharusnya merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap eksekutif, sedangkan MK adalah lembaga yudikatif.

Oleh karena itu, lembaga politik seperti DPR seharusnya tidak seharusnya menyelidiki lembaga yudikatif.

Menurut Lucius, DPR, yang bekerja berdasarkan kepentingan politik tertentu, tidak dapat bersikap netral dalam menilai keputusan hukum, terutama jika keputusan tersebut terkait dengan dunia politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X