GENMUSLIM.id – Koordinator Komite Pemilih Indonesia atau dikenal TePi Indonesia, Jeirry Sumampow menilai bahwa wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang sah.
Menurut Jeirry, yang menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa dari penjaga konstitusi Indonesia adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi rasa keadilan publik.
Maka, kunci utama untuk memulihkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan dari Majelis Kehormatan MK untuk memenuhi rasa keadilan publik, sehingga masyarakat bisa percaya kembali dengan lembaga keadilan di Indonesia.
“Jika sebagai hak maka oke-oke saja, namun jika angket ini digagas untuk kepentingan politik, saya kira ini tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan.” jelas Jeirry.
Hal ini, dia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket, Jeirry mengatakan jika lebih efektif mendorong agar MKMK dapat menjalankan peran serta fungsinya secara baik dan lurus supaya bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira berharap dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen untuk menjaga muruah MK ini dan tidak terjebak serta juga tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK.” sambungnya.
Oleh sebab itu, Jeirry mendorong supaya publik bersama untuk memperkuat dan mendukung MKMK, menurutnya hal ini lebih efektif menyelesaikan krisis konstitusi.
“Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak kepada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental di dalam kasus putusan MK ini.” tuturnya.
Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul masalah lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu.
Padahal, Indonesia sebentar lagi mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024, “Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit.” ungkapnya.
Isu Elit
Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, mengatakan jika penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.