Putusan MKMK Dapat Menjadi Sebuah Kunci untuk Mengembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi Di Mata Publik!

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 20:36 WIB
Ilustrasi. Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (GENMUSLIM.id/Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi. Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (GENMUSLIM.id/Pexels/Sora Shimazaki)

Lucius Karus menjelaskan, “Hampir semua pakar Tata Negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara, MK itu masuk ke kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tidak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR.” ujar Lucius.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Usia Capres/Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Ini Penjelasan Pengamat!

DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tidak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.

Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan ataupun kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya.

“Saya kira keputusan MK mengenai syarat capres-cawapres ini jelas bukan objek tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR.” ucapnya.

Menurut dia, isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elit yang tidak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

“Jika DPR sungguh wakil rakyat, sebelum-sebelumnya ini begitu banyak isu mengenai kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat, yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi, karena sebelumnya koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang sedikit bermasalah, justru dibenarkan oleh DPR itu sendiri.” jelas Lucius.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usia capres-cawapres, dengan pengeculian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.

Keputusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.

MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat serta pegiat hukum tata negara, lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK, namun, usulan ini dianggap tidak tepat.

“Sebagai warga negara, kita selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan seluruh kewenangan mereka berdasarkan UU. Ada banyak isu masyarakat yang selama ini, seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, namun DPR justru melempem. Sekarang pas lagi runyam urusan pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja.” tandas Lucius. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nadaa Syafira

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X