GENMUSLIM.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Muhammad Isnur, menilai kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi sudah rusak, setelah keluarnya putusan tentang batas usia capres-cawapres, krisis ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK saja, tetapi juga Presiden Jokowi.
Muhammad Isnur mengatakan bahwa putusan tersebut dapat menjadi suatu pembelajaran penting bagi Presiden Jokowi, sebagai seorang kepala negara, ia melakukan berbagai tindakan yang melawan konstitusi, maka menurutnya kesalahan ini tidak hanya terletak di Mahkamah Konstitusi saja, namun juga ada di Presiden Jokowi sendiri.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi Jokowi. Ia secara nyata melakukan tindakan yang melawan konstitusi sebagai kepala negara. Jadi, ini bukanlah kesalahan Mahkamah Konstitusi (MK) saja, tetapi juga di Presiden Jokowi, yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya.” ujar Isnur di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Isnur juga mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas putusan-putusan Nomor 90/PUU-XII/2023, maka kekecewaan publik ini harus dipulihkan kembali sebelum terlambat, “Karena putusan sebelumnya lahir dari sebuah kecacatan dalam putusannya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua.” ucapnya.
“Ini memang sudah sangat rusak dan sudah sangat terpuruk. Kita dalam hal ini sudah kehilangan kepercayaan kepada MK. Namun, pertanyaannya yaitu apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK memberikan keputusan yang baik.” lanjutnya.
Menurutnya, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka, kondisinya akan tetap sama, untuk itu MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas.
“MKMK tidak menyiratkan adanya perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian ini tidak memberikan dampak apa-apa. Kemudian pertanyaannya apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK ini berani untuk memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya.” ujar Isnur.
Berharap Putusan Ditinjau Ulang
Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan serta Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana yaitu Jimmy Z. Usfunan, mengatakan bahwa publik sangat menantikan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.
“Kita berharap kepada MKMK, supaya nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat.” jelas Jimmy.
Menurut Jimmy, masyarakat sudah mengetahui jika putusan MK Nomor 90/PU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi, “Cacat prosedur dikarenakan permohonan tersebut sudah pernah dicabut pemohon, maka itu, sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.” ungkap Jimmy.