GENMUSLIM.id - Pada Hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan dari hasil Kasasi Ferdy Sambo.
Hasil kasasi Ferdy Sambo beserta orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dinyatakan diterima oleh Mahkamah Agung.
Pada awalnya Ferdy Sambo di vonis dengan hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023, dan tentunya keputusan tersebut dibanjiri komentar warganet terkait kebenaran tersebut dengan adanya bukti live streaming eksekusi Ferdy Sambo.
Baca Juga: WAH! Mahfud MD Tanggapi Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Dulukan Sudah Saya Bilang! Cek Selengkapnya disini
Upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan juga terdakwa lainnya berupa pengajuan kasasi, akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini tentunya membuat seluruh masyarakat Indonesia mengalami banyak kekecewaan yang mendalam.
Mengapa begitu?
Diambil dari GENMUSLIM dari berbagai media menerangkan hasil putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung memuat dugaan adanya ketidakadilan di negeri ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung Membatalkan Hukuman Mati Ferdi Sambo Atas Kasus Pembunuhan, Seperti Ini Putusannya!
Putusan tersebut antara lain:
- Vonis hukuman Ferdy Sambo (awalnya di vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup)
- Vonis hukuman Putri Candrawati (awalnya di vonis hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara)
- Vonis hukuman Kuat Ma’ruf (awalnya di vonis hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara)
- Vonis hukuman Ricky Rizal (awalnya di vonis hukuman 13 tahun penjara enjadi 8 tahun penjara).
Meskipun hasil putusan kasasi sudah diumumkan ke hadapan publik, ternyata diantara lima hakim agung di Indonesia yang mengurus kasus Sambo sempat memperdebatkan putusan tersebut.
Lima hakim agung tersebut, antara lain: Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis, dengan ke empat anggotanya yaitu, Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Kita sebut saja perdebatan ini menjadi perdebatan dua banding tiga, karena hanya ada dua hakim agung yang menolak berat perubahan putusan vonis hukuman yang akan diberikan pada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Dua hakim tersebut adalah Desnayeti dan Jupriyadi.
Desnayeti merupakan hakim agung yang sejarahnya mencatat bahwa kerap kali menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa.
Dikutip dari GENMUSLIM dari berbagai sumber terkait vonis hukuman mati yang sering dijatuhkan oleh Desnayeti, antara lain:
- Hukuman mati kepada anggota Brimob Kusdarmanto, pada kasus ini terdakwa terbukti melakukan penembakan kepada iga pengawal mobil uang pada tahu 2009, lokasi di Magelang Jawa Tengah.
- Hukuman mati yang diberikan pada Zuraida Hanun yang sudah membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bernama Jamaluddin.
- Hukuman mati kepada M. Nurhadi dan Sari Murni Asih, sepasang suami isteri yang melakukan pembunuhan kepada Abdullah Fithri Setiawan atau yang sering dikenal dengan Dufi, yang jenazahnya dimasukkan ke dalam drum.
Selanjutnya untuk hakim agung Jupriyadi, juga menolak keras adanya korting hukuman bagi para terdakwa yang terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Jupriyadi tercatat menjadi hakim agung sejak tahun 2021.
Beliau pernah menangani kasus Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, selaku menjadi anggota majelis.
Jupriyadi juga pernah mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya menjadi hukuman penjara selama 18 tahun.
Selain itu Jupriyadi juga mengembalikan aset First Travel ke jemaah di tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dua hakim itulah yang bersikeras untuk menetapkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Namun diambil dari GENMUSLIM dari serambinews.com menurut Sobandi, Desnayeti dan Jupriyadi tetap berkeinginan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, karena kasus ini terbukti menjadi kasus pembunuhan berencana.
Namun pendapat keduanya ditolak, lantaran ketiga hakim lainnya memutuskan untuk menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.