Mahkamah Agung Membatalkan Hukuman Mati Ferdi Sambo Atas Kasus Pembunuhan, Seperti Ini Putusannya!

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Ferdi Sambo (GENMUSLIM.id / dok : wikipedia.org/wiki/Ferdy_Sambo)
Ferdi Sambo (GENMUSLIM.id / dok : wikipedia.org/wiki/Ferdy_Sambo)
 
GENMUSLIM.id - Kasus Ferdi Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali ramai jadi perbincangan.
 
Pada 13 Februari 2023 , Ferdi Sambo telah terbukti secara sah menjadi tersangka oleh Majelis Hakim.
 
Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 10 Agustus 2023 bahwa Ferdi Sambo terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Hukuman mati untuk Ferdi Sambo diperkuat pada 12 April 2023 oleh Majelis Hakim.
 
 
Beberapa sebab yang di simpulkan Majelis hakim sehingga Ferdi Sambo di hukum mati adalah Sambo yang merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
 
Sambo ikut menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 dan memakai sarung tangan.
 
Tidak terbukti adanya pelecehan terhadap istri Ferdi Sambo yaitu Putri Candrawathi.
 
Iman Wahyu Santosa selaku Hakim Ketua,mengatakan bahwa yang kemungkinan terjadi adalah sikap Brigadir J yang membuat perasaan Putri Candrawathi terluka dan sakit hati.
 
 
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Ketua saat pembacaan vonis kasus pembunahan Brigadir J.
 
Ferdi Sambo melakukan kasasi sebagai bentuk upaya hukum agar Mahkamah Agung membatalkan putusannya.
 
Ferdi Sambo mengajukan kasasi bersama 3 terdakwa lainnya.
 
3 terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.Sementara Bharada E tidak melakukan kasasi.
 
 
Ferdi Sambo melayangkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Ferdi Sambo mengajukan kasasi pada tanggal 23 Mei 2023.
 
Pada Tanggal 8 Agustus 2023 , Majelis Hakim telah menyampaikan keputusan untuk Ferdi Sambo.
 
Putusan tersebut menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdi Sambo atas kasusnya.
 
Ferdi Sambo yang di hukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
 
Mahkamah Agung juga memotong hukuman Putri Candrawathi , yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
 
 
Memotong hukuman Ricky Rizal, yang semula 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
 
Memotong hukuman Kuat Ma'ruf, yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
 
Serta Bharada E yang sebelumnya 1,5 tahun penjara menjadi tahanan bebas bersyarat.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X