Ketok Palu! Permohonan Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Inilah Hasil Putusan Sidang Terpidana Ferdy Sambo CS

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Ferdy Sambo resmi jalani hukuman penjara seumur hidup atas putusan kasasi Mahkamah Agung (GENMUSLIM.id/Freepik/Fabrikasimf)
Ferdy Sambo resmi jalani hukuman penjara seumur hidup atas putusan kasasi Mahkamah Agung (GENMUSLIM.id/Freepik/Fabrikasimf)

GENMUSLIM.id- Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Sejumlah pihak ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo ini adalah Putri Candrawathi (Istri), Ricky Rizal (Ajudan), Richard Eliezer (Ajudan), serta Kuat Ma’ruf (Asisten Rumah Tangga).

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: One Piece: Permintaan Maaf dari Oda Akibat Banyak Liburnya, Baca Selengkapnya

Selanjutnya, hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Sesudah itu, hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Richard Eliezer mendapat keringanan vonis yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan. Sebab, membantu kepolisian mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Vonis ini juga dikuatkan oleh tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam sidang yang digelar Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengganti hukuman para terpidana. Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ngeri! Beredar Video Aksi Penganiayaan oleh Siswa MTS, Begini Doa yang Dapat Diamalkan agar Anak Jadi Sholeh

Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun. Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun penjara, berubah menjadi 8 tahun.

Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun. Hasil putusan ini pun tengah menjadi polemik di masyarakat.

Seperti akun Instagram @riski*****, “Kasusnya tenggelam eh tau-tau muncul udah dapet diskon aja.”

“Kalau kyk gini mah bakalan byk org yg gampang ngelakuin pembunuhan toh hukumannya jg bisa di diskon, hrusnya MA memberikan gambaran ke masyarakat untuk kasus bgni biar ngak terulang lagi tapi Ah sudahlah yg penting Kenyang Bapaknya.” kata akun Instagram @zul*****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X