TERBARU! MA Terima Kasasi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir Yosua, Benarkah Vonis Hukuman Mati Diubah?

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo pada saat Sidang di PN Jaksel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : Screenshoot TV pool))
Ilustrasi Ferdy Sambo pada saat Sidang di PN Jaksel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : Screenshoot TV pool))

GENMUSLIM.idFerdy Sambo sebelumnya terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada tahun 2022.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dengan kasus awal berupa tembak menembak antara brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.

Namun, terdapat beberapa hal yang mencurigakan sehingga pengusutan kasus kembali dilakukan dengan mengotopsi ulang korban.

Baca Juga: Kabar Pemilu 2024: Ganjar Pranowo Reuni dengan Teman Sekelas SMA BOPKRI, Lihat Keceriaannya Di Sini

Rhicard Eliezer mengaku bahwa penembakan tersebut dilakukan atas perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Setelah dilakukannya berbagai penyelidikan, ditemukan lima tersangka baru yang ikut andil terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pada sidang PN Jaksel, hakim menyatakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan menetapkan hukuman penjara terhadap terdakwa lainnya dikemudian hari.

Namun Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Mencuat, Begini Islam Mengatur Perihal Menutup Aurat Wanita!

Banding yang diajukan tersebut tidak disetujui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, malah PT DKI Jakarta menguatkan hukuman mati tersebut.

Keputusan PT DKI Jakarta membuat Ferdy Sambo mengajukan kasasi.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber pada 9 Agustus 2023, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana sehingga vonis penjara seumur hidup diturunkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X