Dalam sidang kasasi tersebut, Mahkamah Agung menugaskan 5 hakim agung untuk mengadili mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Lima hakim agung yang ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo antara lain Suhadi, Desnayeti, Suharto, Yohanes Priyana, dan Jupriyadi. Suhadi sendiri terpilih menjadi ketua majelis.
Baca Juga: Kabar Sumut: Kapolda Sumatera Utara Syafari Subuh, Ada Apa? Baca Berita Selengkapnya Disini!
Dalam putusan sidang kasasi, vonis hukuman mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (8/8/2023).
Putuskan yang dilakukan MA menggegerkan beberapa pihak.
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan sang hakim, dan akan mempelajari putusan tersebut.
Sedangkan respon dari pihak keluarga Brigadir Yosua merasa kaget atas putusan tersebut.
Yonathan Baskoro, selaku pengacara pihak korban mengaku kecewa terhadap vonis yang telah ditentukan hakim karena tidak sesuai dengan luka yang diterima keluarga korban.
Respon dari pihak Kejaksaaan Agung sendiri adalah akan mempelajari putusan kasasi tersebut.
Pihak Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa vonis yang telah diputuskan tersebut bebas dari segala intervensi dan dijamin kemerdekaanya.
Selain vonis Ferdy Sambo telah dikurangi, ternyata vonis terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) juga dikebiri oleh MK.
Vonis hukuman yang awal mulanya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Vonis hukuman terhadap Ricky Rizal juga telah dikurangi. Putusan yang awalnya 13 penjara menjadi hanya 8 tahun.
Begitu juga vonis hukuman terhadap Kuat Ma’ruf telah dikurangi .***