GENMUSLIM.id- Setelah ada berita pengurangan hukuman Ferdy Sambo pada Ingkrah Hakim Mahkamah Agung, kini giliran Pengacara Brigadir Jhosua Kamaruddin Simanjuntak yang resmi di tetapkan sebagai tersangka.
Tidak pada kasus yang sama seperti Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Walaupun ini adalah kasus yang berbeda, namun kedekatan kejadian hukum antara keputusan Kasasi Ferdy Sambo dan penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanda tanya bagi sebagian masyarakat.
Namun, kasus yang menimpa Pengacara keluarga Brigadir Jhosua ini tidak berkaitan dengan kasus yang di lakukan Ferdi Sambo beserta tersangka lainnya.
Baca Juga: Puisi: Hidupku yang Temaram, Bercerita Tentang Seseorang yang Ingin Membantai Kesengsaraan
Kamaruddin Simanjuntak di laporkan oleh Direktur Utama PT. Taspen atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik.
Di lansir GENMUSLIM dari akun Instagram @tvonenews pada Sabtu,12 Agustus 2013, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atas laporan polisi dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menuding Dirut Taspen memiliki banyak wanita simpanan dan mengelola uang Rp300 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber ( Dirtipidsiber ) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan bahwa status Kamaruddin Simanjuntak naik sebagai tersangka.
Karena proses penetapan tersangka yang di nilai cepat serta kedekatan waktu kejadian sehingga hal tersebut menuai berbagai komentar dari para netizen.
"Sebarkan bukti bg, negara konoha ni makin hancur di tangan mukidi." kata akun @ferry_hd
"Hukum dagelan...mbunuh berencana diskon hukuman." tulis akun Instagram @blue_circle_4
"Efek penjara Seumur hidup, masih main mata ." tulis akun @kamal_rachmad