WAH! Mahfud MD Tanggapi Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Dulukan Sudah Saya Bilang! Cek Selengkapnya disini

Photo Author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Mahfud MD komentari Hasil Kasasi Ferdy Sambo  (GENMUSLIM.id/Instagram/@fakta.berita)
Mahfud MD komentari Hasil Kasasi Ferdy Sambo (GENMUSLIM.id/Instagram/@fakta.berita)

GENMUSLIM.id- Mengenai hasil hukuman Ferdy Sambo yang awalnya vonis mati menjadi penjara seumur hidup, Mahfud MD ikut berkomentar.

Mahmud MD menyatakan bahwa sudah jauh hari disampaikan nya bahwa hukuman Ferdy Sambo punya kemungkinan bisa di peringan menjadi penjara seumur hidup.

Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyatakan pendapatnya karena setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, banyak masyarakat yang ikut berkomentar tentang hukum di Indonesia.

Di kutip GENMUSLIM dari akun Instagram @tvonenews pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait vonis hukuman terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang batal dihukum mati.

Baca Juga: Kesempatan Terbuka Mengikuti Dauroh dengan Beasiswa Tahfidz di Daar Al Iman: Program 1 Tahun Khusus Akhwat

Kemudian Mahfud MD mengaku bahwa dirinya menghormati putusan hakim Mahkamah Agung.

Bahkan, dia mengatakan putusan hukuman Ferdy Sambo tak dihukum mati ini telah diprediksinya sejak dulu.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Ferdy Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud MD Rabu (9/8).

Di ketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh PN Jaksel dengan perkara nomor 813 K/Pid/2023.

Baca Juga: Puisi: Nirmala telah Berganti Nestapa, Tentang Kebahagian Seorang Anak yang Tiba-tiba Menjadi Gundah

Lalu Putusan Pidana mati tersebut dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Dan selain Ferdy Sambo, MA  juga mengurangi pidana penjara Putri Cendrawasih menjadi 10 tahun dari yang pada awalnya 20 tahun.

Kemudian pelaku lain seperti Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan pengurangan pidana dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Lalu pidana Ricky juga diperingan dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X