GENMUSLIM.id - Penampilan fisik adalah aspek penting dalam kehidupan perempuan, karena dapat meningkatkan rasa percaya diri dan membuat perempuan lebih optimis dalam menjalani kehidupannya.
Salah satu cara untuk menunjang penampilan adalah dengan mendidik telinga atau bagian tubuh lainnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menindik hidung diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasan tentang hal ini menurut para ulama, termasuk pandangan Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ibnu Abidin (1198-1252 H), seorang ulama kalangan Mazhab Hanafi, dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar (Jilid VI, halaman 420), hukum menindik hidung bagi perempuan adalah diperbolehkan dalam Islam.
Baca Juga: Mengapa Sedekah Sangat Penting? Simak penjelasan 8 Keutamaan Sedekah dari Ustadz Khalid Basalamah
Ada dua alasan mengapa hal ini dibolehkan. Pertama, menindik hidung dapat diqiyaskan (dianggap sama) dengan menindik telinga, yang telah diizinkan dalam Islam.
Kedua, jika menindik hidung sudah menjadi tradisi atau kebiasaan di suatu wilayah, seperti di India, Pakistan, Afghanistan, dan beberapa negara lainnya, maka hal tersebut juga diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan bahaya.
Dilansir dari Youtube Khalid Basalamah Official, menindik hidung sering kali menjadi bagian dari identitas budaya dan ekspresi diri.
Dalam beberapa negara, menindik hidung telah menjadi kebiasaan turun-temurun yang juga dilakukan oleh perempuan Muslim.
Ibnu Abidin menyatakan bahwa jika hal tersebut merupakan bagian dari budaya berhias perempuan, maka menindik hidung hukumnya sama dengan menindik telinga.
Hal ini juga dipertegas oleh Mazhab Imam Syafi’i, yang menyatakan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lain untuk berhias diperbolehkan.
Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu kajiannya juga menekankan bahwa berhias dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat adalah hal yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan bahaya.
Selain itu, pendapat dari Ibnu Qudamah, seorang ulama dari Mazhab Maliki, dalam kitab Al-Mughni (Jilid III, halaman 45) menyebutkan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk meletakkan anting diperbolehkan, selama hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan bahaya.