Kecantikan vs Syariat, Bolehkah Perempuan Menindik Hidung? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 21:35 WIB
Ustadz Khalid Basalamah singgung soal perempuan yang menindung hidung (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Khalid Basalamah Official)
Ustadz Khalid Basalamah singgung soal perempuan yang menindung hidung (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Khalid Basalamah Official)

Hal ini berdasarkan prinsip bahwa menindik hidung adalah untuk berhias, dan bagi seorang istri, hal ini bisa membuat suami lebih betah melihatnya.

Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa niat berhias dalam Islam adalah untuk meningkatkan keharmonisan dalam rumah tangga, selama tidak melanggar aturan agama.

Namun, meskipun menindik hidung dibolehkan, ada syarat yang perlu dipertimbangkan. Proses menindik harus dilakukan oleh profesional yang berkompeten, karena jika menindik hidung atau telinga menimbulkan masalah kesehatan atau bahaya, maka tindakan tersebut sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Dear Muslimah, Ternyata Berhias Bagi Wanita Diperbolehkan Lho dalam Agama Islam, Asalkan Ia…

Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga keselamatan dan kesehatan tubuh. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, "Janganlah memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudaratan kepada orang lain" (HR. Ibn Majah).

Ustadz Khalid Basalamah menekankan pentingnya menjaga keselamatan tubuh, baik dalam hal berhias maupun dalam aktivitas lainnya.

Kesimpulannya, menindik hidung bagi perempuan dalam Islam diperbolehkan, baik dengan alasan kebiasaan budaya atau untuk tujuan berhias, asalkan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Sebagai tambahan, selalu konsultasikan dengan ahli yang berpengalaman sebelum melakukan tindik hidung agar hasilnya aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ustadz Khalid Basalamah juga selalu mengingatkan agar kita memperhatikan kesehatan dalam segala tindakan yang kita lakukan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Khalid Basalamah Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X