khazanah

Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel, Bagaimana Hukumnya? Apakah Jadi Haram? Begini Penjelasan Lengkap MUI

Selasa, 10 September 2024 | 17:40 WIB
Hukum Memanfaatkan Produk Pro Israel Musabab Terlanjur Dibeli (Foto: Genmuslim.id/ dok. paradigmshift.com)

GENMUSLIM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel adalah wajib, sementara dukungan terhadap agresi Israel—baik langsung maupun tidak langsung—hukumnya haram.

Salah satu bentuk dukungan yang dianggap haram adalah bertransaksi dengan produk dari perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya kepada Israel (produk pro Israel).

Dalam situasi di mana seseorang sudah terlanjur membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, pertanyaan yang muncul adalah apakah produk tersebut masih boleh digunakan. 

Dilansir oleh GENMUSLIM pada Selasa, 10 September 2024 dari mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan dalam edaran “Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83” bahwa produk yang sudah dibeli tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, asalkan bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal.

Baca Juga: Hukum Boikot Produk Israel Dalam Pandangan Islam dan Asal Usulnya, Begini Penjelasan Ustadz Riyadh Bajrey

Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa ini berfokus pada perbuatan mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.

Dalam konteks fikih, ini dikenal sebagai haram li ghairihi—yakni haram karena adanya unsur di luar zat produk itu sendiri, seperti dukungan terhadap tindak kejahatan.

Dengan kata lain, keharaman tidak ditujukan pada produk itu sebagai zat, melainkan pada dukungan yang diberikan kepada pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kekejaman oleh Israel.

Jika seseorang menerima kiriman atau disuguhi makanan, minuman, atau barang dari produk yang terafiliasi dengan Israel, MUI menyatakan bahwa mengonsumsinya diperbolehkan, terutama dalam konteks sosial seperti bertamu.

Hal ini karena yang diharamkan adalah dukungan terhadap agresi Israel, bukan materi atau zat dari produk tersebut.

MUI juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan pemahaman tentang pentingnya tidak mendukung produk dari perusahaan yang terlibat dengan Israel.

Satu rupiah yang dibelanjakan untuk produk tersebut, menurut MUI, bisa dianggap sebagai kontribusi terhadap kekejaman yang dihujamkan oleh Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Dahsyat! 30.000 Massa Aksi Jawa Barat Melawan Zionis Narasikan: Boikot Produk Israel Serta Kecaman Genosida

Halaman:

Tags

Terkini