Oleh karena itu, walaupun produk tersebut boleh digunakan jika sudah dibeli, tetap penting untuk mengedukasi dan mengingatkan agar tidak bertransaksi dengan entitas yang mendukung agresi Israel.
Dalam kesimpulannya, MUI menegaskan bahwa sementara produk yang sudah dibeli tidak haram secara zat, sementara mendukung bisnis yang terlibat dengan agresi Israel adalah hal yang harus dihindari.***