Meskipun dalam syariat Islam tidak ada ketentuan mengenai batasan maksimum mahar.
Namun, syariat Islam menekankan dan memerintahkan agar kaum wanita memberikan kemudahan dalam persoalan mahar.
Dalam sabda Rasulullah SAW berkata:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya” (H.R Ahmad dan Baihaki dari Jalur Aisyah)
4. Kesimpulan
Penjelasan Dari ayat-ayat ini nampak jelas bahwasannya Allah SWT ketika membicarakan persoalan mahar dia membicarakannya dengan gaya bahasa yang sangat indah.
Karenanya setiap benda yang bisa dinamakan harta baik sedikit maupun banyak, maka bisa dijadikan mahar.
Imam Bukhori dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW., dimana beliau pernah bersabda kepada seseorang yang hendak menikah carilah mahar meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi.
Hadist ini menggambarkan tentang betapa sedikitnya batas minimal mahar. sebab yang namanya calon cincin besi itu harganya tidak mencapai 10 dirham atau 5 dirham bahkan 3 dirham pun tidak.
Semua ini menunjukkan bahwa dalam hal mahar besar kecilnya bisa ditentukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak yang hendak mengikat tali pernikahan.***