khazanah

Wajib Kenali! Inilah 5 Kesalahan Dalam Proses Taaruf, No. 2 Wajib Dilaksanakan Sebelum Menikah

Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Para Perempuan Wajib Mengenali Beberapa Kesalahan Dalam proses Taaruf (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay/Takmeomeo)

Termasuk tahapan dalam Taaruf, yakni melakukan nazar atau melihat calon pasangan. Namun, ternyata banyak kesalahan yang terjadi dalam proses tersebut.

Dijelaskan oleh Sheikh Al-Utsaimin, dalam fatwa-nya ada lima hal yang harus diperhatikan dalam melakukan nazar.

Pertama, yakni tidak berdua-duaan dan berkhawat saat melakukan nazar. Secara syari'i, yakni dengan ditemani mahrum atau bisa pula dengan melihatnya dari kejauhan di tempat yang biasa dikunjungi calon pasangan.

Kedua, yakni melihat tanpa syahwat. Nazar hanyalah melihat secara fisik secukupnya, tidak berlebihan dan tidak menikmati ketampanan atau kecantikannya.

Poin berikutnya, yakni nazar hanya dilakukan jika telah serius akan menikahi dari kedua pihak.

Artinya, proses mengenal pribadi dan mencari informasi telah dilakukan dengan baik dan masing-masing meyakini si calon merupakan pasangan yang tepat untuk dinikahi.

Pastikan nazar hanyalah memastikan secara fisik agar tidak menyesal di kemudian hari. Ada pun poin keempat, yakni nazar hanya melihat fisik yang biasa terlihat.

Dan yang kelima, yakni tidak melakukan riasan dan huwa wangian saat nazar.

Baca Juga: Urgensi Pemahaman Pacaran Islami: Gak Apa-apa Pacaran, Gak Ngapa-Ngapain Kok! Begini Penjelasan Lengkapnya!

4. Terlalu Lama

Kesalahan berikutnya dalam proses Taaruf yakni berlama-lama. Seseorang hendaknya melakukan Taaruf saat benar-benar siap untuk menikah.

Jika terlalu lama melakukan proses Taaruf, maka ada banyak keburukan yang akan terjadi. Pertama, yakni godaan syaitan yang makin menjadi-jadi.

Yang kedua, yakni berpotensi menggantungkan si wanita hingga tak bisa terikat dengan pria lain.

Seseorang yang telah siap untuk menikah pun dianjurkan Rasulullah untuk segera meminang.

Rasulullah bersabda, Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.

Halaman:

Tags

Terkini