khazanah

Tidak Banyak Orang Tahu, Tapi Penting! Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah? Begini Menurut Syariat Islam

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:47 WIB
Apakah Boleh Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan? (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

 

GENMUSLIM.id - Salah satu rukun nikah adalah terdapatnya seorang wali nikah yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya.

Wali nikah merupakan seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. 

Akad itu sendiri dilakukan oleh dua pihak. Yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh perwakilannya sebagai wali nikah. 

Dalam realitanya, ditemui terdapat beberapa seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena suatu alasan tertentu.

Baca Juga: Calon Pengantin Harus Tau! Hukum Walimah Nikah dalam Islam Apakah Wajib? Begini Penjelasannya

Beberapa ayah tiri juga telah merawat anak perempuan mereka dari kecil hingga dewasa.

Hal tersebut, terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa. 

Namun, ketika anak perempuannya menikah, apakah boleh ayah tiri menjadi wali nikahnya?

Jawabannya tentu perlu melihat dari sisi syariat Islam. Karena telah ditentukan siapa orang yang berhak menjadi wali. 

Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada 14 Agustus 2024, secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah,

Mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.

Baca Juga: Sering Jadi Problem, Bolehkah Wali Nikah Anak di Luar Nikah Ayah Kandungnya? Pahami Hukum Menurut Islam

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan telah dijelaskan oleh Imam Abu Suja’,

Dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki se-ayah,

Halaman:

Tags

Terkini