GENMUSLIM.id - Walimah merupakan acara yang diadakan, untuk mengabarkan berita gembira tentang menikahnya sepasang muslim, dan menghindari fitnah.
Dimana, Walimah juga dikaitkan dengan adat budaya, seperti budaya Indonesia.
Hukum walimah nikah yang diadakan oleh budaya Indonesia, menjadi perkara yang diperbincangkan.
Pasalnya, di negara kita masyarakat memiliki berbagai macam kebiasaan, adapun ritual-ritual tertentu yang dimasukkan ke dalam cara walimahan itu.
Walimah sejatinya ada Walimah haji, sunatan, syukuran dan nikahan, sesuai keperluan masing-masing.
Mengingat arti dari Walimah adalah Al Walim yaitu berkumpul, artinya mengundang orang untuk berkumpul dalam sebuah acara senang-senang.
Tentunya, Walimah dalam Islam, dikaitkan pelaksanaannya dengan pelaksanaan yang tidak melanggar syariat Islam.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube ShahihFiqih, Kamis, 18 Juli 2024, bahwa Syaikh Saad bin Turki Al Khatslan menjelaskan bagaimana hukum walimah nikah.
Sebagaimana hadits nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.
"Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing." (HR. Bukhari Muslim)
Ini merupakan sebuah ajakan, bukan tuntutan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap orang yang mau menikah.