Maka, jika menikah, adakanlah acara, meskipun hukum walimah nikah tidak wajib.
Karena hal tersebut bermanfaat, dan lebih sempurna pernikahannya begitu ujar Syaikh. ***
Maka, jika menikah, adakanlah acara, meskipun hukum walimah nikah tidak wajib.
Karena hal tersebut bermanfaat, dan lebih sempurna pernikahannya begitu ujar Syaikh. ***
Editor: Ninik Reatni Rukmiantika
Sumber: Youtube ShahihFiqih